Catat! Ini Kewajiban PPN atas Penjualan Agunan oleh Kreditur

envato

Untuk menghindari risiko pada transaksi pinjaman, agunan atau jaminan memiliki fungsi sebagai alat pengaman jika terjadi gagal bayar. Ketika debitur ternyata gagal bayar, maka agunan tersebut akan diambil alih oleh kreditur. Agunan yang sudah menjadi hak milik kreditur tersebut dijual kepada pembeli agunan baik melalui lelang atau di luar lelang.

Penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM. Secara detail, pengenaan PPN AYDA diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023.

Tarif dan DPP PPN AYDA

PPN atas AYDA dipungut dengan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN umum yang berlaku. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual agunan.

PPN AYDA = 11% x 10% x DPP = 1,1% x Harga Jual Agunan 

Administrasi Pemungutan dan Penyetoran PPN

PPN atas AYDA terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan. 

Kreditur wajib menyetor PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

Surat setoran pajak harus diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP kreditur;
  2. kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negeri;
  3. kode jenis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negeri; dan
  4. kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Penyetoran PPN harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur.

Kewajiban Faktur Pajak

Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak atas PPN yang dipungut dari penjualan agunan. Tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Namun, perlu diingat bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:

  1. nomor dan tanggal dokumen;
  2. nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur;
  3. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Debitur;
  4. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Pembeli Agunan;
  5. uraian Barang Kena Pajak;
  6. dasar pengenaan pajak; dan
  7. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

Contoh Kasus Penjualan Agunan oleh Kreditur

Bank ABC memberikan kredit kepada Tuan Andi dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Pari Nomor 35, Kota Solo. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas 150 meter persegi dan dibebani hak tanggungan. Tuan Andi dinyatakan wanprestasi oleh Bank ABC. Pada tanggal 1 Juli 2023, agunan berhasil dijual kepada Tuan Arul dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp2.000.000.000. Berikut perlakuan PPN-nya:

Bank ABC sebagai kreditur yang merupakan PKP wajib:

  1. memungut PPN atas penjualan agunan kepada Tuan Arul sebesar:

PPN Terutang = 1,1% x Rp2.000.000.000 = Rp22.000.000

  1. membuat faktur pajak yang dapat berupa tagihan dengan ketentuan memuat informasi paling sedikit sebagai berikut:
    • nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan agunan;
    • nama dan NPWP Bank ABC;
    • nama dan NPWP atau NIK Tuan Andi sebagai debitur;
    • nama dan NPWP atau NIK Tuan Arul sebagai pembeli agunan;
    • uraian BKP diisi tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo dengan luas 150 meter persegi;
    • dasar pengenaan pajak diisi Rp2.000.000.000; dan
    • jumlah PPN yang dipungut diisi Rp22.000.000.
  1. menyetorkan PPN yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
    • nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP Bank ABC;
    • kode akun pajak diisi kode 411211;
    • kode jenis setoran diisi kode 100; dan
    • wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan NPWP Bank ABC.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait